KOTA PEKALONGAN – Mengaku ingin tenang dan terhindar dari stres, IKR (30) pria asal Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Pekalongan Barat ini diciduk Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota gegara kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja untuk dikonsumsinya.

“Pengen tenang, terhindar dari stres lah pak. Tapi setelah kejadian ini, saya sangat menyesal,” kata pria yang sehari-hari bekerja di sebuah toko besi kota Pekalongan.

Kasatnarkoba Mapolres Pekalongan Kota, AKP Edi Sukamto Nyoto yang didampingi AKP Suparji menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.

“Senin (16/8/2021), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota mendapat informasi bahwa di sekitar Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan sering digunakan transaksi narkoba,” kata Edi saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (31/8/2021).

“Setelah informasi dianggap A1, tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ganja. Lalu tersangka dibawa ke kantor Polres Pekalongan Kota guna penyelidikan,” tambah Kasatnarkoba.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu terbungkus plastik klip seberat 0,42 gram dan 1 paket ganja seberat 2,78 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Reporter: MAH