JAKARTA – KAI commuter sudah mulai memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL. Syarat tersebut yang berlaku dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi namun masih banyak dikeluhkan para penumpang.

“Tadi pakai aplikasi PeduliLindungi nggak jalan, akhirnya nunjukkin sertifikat vaksin sama KTP,” ujar salah satu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Dimi (24 tahun). Menurutnya, dengan hanya menunjukkan sertifikat vaksinasi, memang ada kemudahan lebih dibanding mengurus surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Tetapi, Dimi merasa kecewa saat aplikasi yang digunakan untuk memasuki stasiun tak begitu berfungsi dengan baik. “Iya, tadi banyak errornya juga, sertifikatnya nggak muncul,” katanya.

Hal serupa diakui oleh penumpang lainnya asal stasiun Depok, Dicky (28). Dia yang turun di stasiun Gondangdia, mengaku masih merasa was-was saat hendak berangkat, karena adanya pengumuman peralihan syarat naik KRL.

“Sertifikat vaksin tidak ada fisiknya, adanya cuma SMS sudah vaksin kedua. Tapi, saya bawa aplikasi sama STRP buat jaga-jaga,” katanya.

Berdasarkan pantauan Republika di stasiun Pasar Minggu, pengecekan vaksinasi memang tampak saat hendak memasuki peron stasiun. Tak banyak antrian, mengingat hanya pengecekan vaksinasi yang dilakukan.

Jika aplikasi PeduliLindungi untuk memindai sertifikat vaksin tak berjalan, petugas akan meminta para calon penumpang untuk menunjukkan sertifikat fisik vaksinasi, atau SMS beserta KTP. Penumpang, akan diarahkan oleh petugas untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi. Petugas di pintu masuk peron, memperingatkan calon penumpang untuk menyiapkan sertifikat mulai Sabtu depan sebagai ganti STRP juga terus ditekankan.

Sementara itu, petugas pengecekan suhu dan status vaksinasi Stasiun Pasar Minggu, Nahrowi, mengaku, memang masih banyak gangguan di aplikasi PeduliLindungi saat digunakan para calon penumpang. Namun demikian, dirinya mengatakan, mayoritas dari para pengguna sangat antusias mencoba scan barcode saat ada peralihan STRP ke sertifikat vaksin.

“Dua hari ke depan memang masih bisa digunakan STRP, tapi mayoritas pakai aplikasi PeduliLindungi di gawainya,” ungkap dia.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL. Hal ini, akan disosialisasikan petugas hingga Jumat (10/9) mendatang.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif mulai Rabu (8/9). Tapi, hingga Jumat nanti adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya.