Eranasional.com – Pemerintah kembali meluncurkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pedagang kaki lima dan warung. Bantuan ini akan diberikan kepada para pedagang yang berada di kota/kabupaten dengan status PPKM Level 4.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berharap dalam penyalurannya nanti, tidak ada penyunatan sehingga 1 juta penerima yang penerima akan mendapatkan bantuan tersebut secara utuh senilai Rp1,2 juta.
“Kita berharap uangnya dapat diterima masyarakat utuh, tanpa berkurang satu rupiah pun,” kata Sri Mulyani dalam berikan bantuan tunai PKL-Warung di Polrestabes Medan, Kamis (9/9/2021).
Selama penyaluran, TNI/Polri diminta untuk menunjukkan bukti berupa foto dan administrasi tanda terima yang nantinya dimasukkan dalam sistem komputer. Hal itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan tunai PKL dan warung Rp1,2 juta benar-benar yang berhak.
“Kenapa kita harus membuat sistemnya karena ada usaha kecil yang sudah mendapatkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Jadi TNI/Polri meyakinkan bahwa mereka belum mendapatkan bantuan yang awal sehingga tidak tumpang tindih untuk keadilan,” jelas Sri Mulyani.
Seperti diketahui, syarat penerima bantuan tunai PKL dan warung Rp1,2 juta diberikan kepada yang belum pernah tersentuh bantuan seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) yang besarannya sama. Penerima juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
“Tidak hanya Medan, tapi daerah yang kena PPKM level 4. Itu keputusannya Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan