JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan adanya kenaikan harta kekayaan sejumlah pejabat penyelenggara negara selama periode pandemi Covid-19, salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbitan KPK tertanggal 12 Maret 2021, Jokowi dilaporkan memiliki total harta kekayaan hingga Rp 63 miliar lebih, atau tepatnya Rp 63.616.935.818.
Angka tersebut lebih banyak Rp 8,898 miliar dibanding jumlah harta kekayaan Jokowi sebelum pandemi di awal 2020. Menurut LHKPN per 29 Februari 2020, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengumpulkan harta kekayaan Rp 54.718.200.893.
Pada 2020 lalu, harta kekayaan Jokowi juga naik Rp 4 miliar lebih dibanding 2019, yang kala itu dirinya memiliki Rp 50.248.349.788.
Dikutip dari data LHKPN terbaru, Jokowi tercatat memiliki 20 harta kekayaan berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 53.281.696.000. Lokasinya tersebar di wilayah Jawa Tengah seperti di Surakarta, Sragen, Sukoharjo, hingga Karanganyar.
Jika dibandingkan dengan LHKPN Februari 2020 lalu, harta kekayaan Jokowi dalam bentuk tanah dan bangunan sebenarnya tidak bertambah. Namun secara nilai, angkanya naik Rp 7 miliar lebih dari Rp 45.643.588.000.
Selanjutnya, Jokowi juga memiliki 8 harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp 527,5 juta. Mantan Walikota Surakarta ini memiliki kendaraan seperti mobil Mercedes Benz Sedan keluaran 2004, mobil Nissan Grand Livina Minibus keluaran 2010, hingga motor Yamaha Vega keluaran 2001.
Jokowi Punya Utang Rp 597 Juta
Jokowi juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 357,5 juta, kas dan setara kas Rp 10,047 miliar. Sehingga dirinya punya total harta kekayaan mencapai Rp 64 miliar lebih atau setara Rp 64.214.486.536.
Namun, Jokowi juga tercatat memiliki utang senilai Rp 597 juta lebih atau Rp 597.550.718. Sehingga total harta kekayaan yang dikumpulkan Jokowi saat ini berjumlah sebesar Rp 63,616 miliar.
Tinggalkan Balasan