JAKARTA – PT KAI Commuter Indonesia mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan anak usia 12 tahun menggunakan kereta KRL, seiring dengan pemberlakuan sertifikat vaksin bagi para calon penumpang yang berlaku mulai hari ini, Sabtu, 11 September 2021.

“Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL), bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba kepada Antara, Sabtu, 11 September 2021.

Anne mengatakan seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL.

Sejalan dengan hal tersebut, maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.

Saat pengguna KRL tiba di stasiun, kata dia, diharapkan sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan mudah memeriksa. Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi.

Guna menghindari potensi kepadatan, ia menyarankan, bepergian di luar jam-jam sibuk. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini.