JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mulai mendalami laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah.

Dilansir dari Tempo.co, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan proses penyelidikan baru berjalan untuk membuktikan apakah yang dilaporkan peristiwa pidana atau bukan.

“Kalau ternyata berdasarkan keterangan saksi (korban dan yang memiliki keahlian di bidangnya) dan alat bukti lainnya ternyata pidana, ya kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu, 11 September 2021.

Kemarin, Moeldoko telah melaporkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogha dan Miftah, ke Mabes Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Ya saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” ujar Moeldoko usai membuat laporan.

Ini merupakan langkah terakhir Moeldoko yang tak terima atas tudingan yang disampaikan oleh ICW terkait tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Moeldoko menilai ICW tidak mampu membuktikan tudingan dan tak mau mencabut pernyataannya.