BEKASI – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melarang aparatur wilayah untuk menarik biaya dari program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
“Kami sudah imbau dan sosialisasikan kepada masyarakat begitu. Karena ini kan program pemerintah untuk masyarakat, jadi jangan ada lagi (pungli),” ungkap Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata kepada wartawan di Bekasi, Jumat (17/9)
Ia meminta, aparatur wilayah mulai dari tingkat desa hingga RT dan RW tidak memungut biaya di luar batas wajar kepada masyarakat. Pasalnya, pendaftar PTSL sudah mengeluarkan biaya pada pra-persiapan PTSL, seperti biaya pemberkasan, PPH dan PPHTB yang memang menjadi kewajiban.
Ia juga menegaskan kepada jajarannya bila terlibat (pungli) akan dikenakan sanksi tegas. “Saya akan pecat langsung anggota saya bila terbukti terlibat, masyarakat juga bisa melaporkan langsung bila ada oknum BPN meminta biaya pengurusan sertifikat, catat namanya segera laporkan, saya akan tindak langsung,” tegas Hiskia Simarmata.
“Saya sudah meminta kepada Bupati Kabupaten Bekasi agar PPHTB gratis. Karena kondisi saat ini akibat Covid-19 dan PPKM ekonomi masyarakat sedang susah, jadi kami sudah bersurat permohonan kepada Bupati,” ujar Kakantah Kab. Bekasi.
Namun, mantan Kakantah Jakarta Utara ini menegaskan seluruh proses yang dilakukan BPN dalam melaksanakan program PTSL tidak membebankan biaya kepada masyarakat.
Hiskia Simarmata menyebutkan, tahun ini program PTSL di Kabupaten Bekasi menyasar 100 ribu peta bidang dan 108 ribu Sht.
Menurutnya, jumlah tersebut barh bertambah, karena Kakan sebelumnya dengan Pemkab Bogor ada hubungan kesepakatan penambahan target, target sebelumnya yakni 50 ribu peta bidang dan 70 ribu Sht.
Kakantah Kab. Bekasi menyebutkan target yang terealisasi sudah mencapai 47.900 bidang. “Jadi kami kejar terus agar target tahun ini terpenuhi,” ungkapnya.
Hiskia Simarmata juga menghimbau masyarakat agar berbondong bondong mendaftarkan tanahnya menjadi sertifikat.
“Kesempatan tidak ada dua kali selagi program PTSL ini masih berjalan biaya gratis, namun bila waktunya selesai pada tahun 2024 maka masyarakat yang akan mendaftarkan tanahnya pada tahun tersebut akan dikenakan biaya,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan