JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang.

Meskipun hanya dijerat Pasal 359 KUHP, mereka terancam hukuman lumayan berat, yakni 5 tahun penjara.

“Dalam proses gelar perkara ditetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (21/9).

Tubagus menyebut Pasal 359 KUHP yakni tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia. Ketiga tersangka ini dianggap lalai, sehingga puluhan narapidana meninggal dalam kebakaran tersebut.
“Pasal 359 KUHP objeknya mengakibatkan meninggalnya seseorang,” jelasnya.

Ada pun Pasal 359 KUHP berbunyi, seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling singkat satu tahun.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Ada pun penetapan 3 tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi.

Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).