Jakarta- Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan bahwa kita bersimulasi dengan 4 (empat) tanggal Pemilihan Umum atau Pemungutan Suara, Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dimulai pada tanggal 24 April, 15 Mei, 8 atau 6 Mei.

“Sesudah disimulasikan berbagai hal yang terkait misalnya supaya bisa memperpendek kegiatan-kegiatan Pemilu agar efisien waktu maupun uangnya masa kampanye diperpendek, jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan Presiden tidak terlalu lama. Kalau terpilih sudah diantisipasi apabila ada peradilan atau sengketa di MK,” ujar Mahfud saat keterangan pers melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Senin (27/9).

Perlu diketahui, lanjut kata Mahfud, memperhitungankan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional, maka kemudian pilihan pemerintah adalah pada tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober dan tidak bisa dimundurkan lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya itu sudah keputusannya tadi.

“Jika pilihannya jatuh pada tanggal 15 Mei maka partai politik baru sudah mulai mempersiapkan diri yang akan diteliti persyaratannya, kalau masih ada yang menginginkan mendirikan partai baru itu masih terbuka kemungkinan sampai awal Mei kalau memang mau ikut Pemilu,” bebernya

Apabila, lanjut Menko Polhukam berujar, mendirikan partai baru sesudah itu berartikan kurang dari setengah tahun dilarang oleh undang-undang, kalau kurang dari dua setengah tahun itu dilarang oleh undang-undang. Menurut undang-undang jadwal itu resminya ditetapkan oleh KPU, tapi setelah mendengar usulan-usulan dari pemerintah dan DPR.

Lebih jauh dikatakan Menko Polhukam mengenai usulan dari KPU sendiri itu pada tanggal 21 Febuari terlalu panjang ke belakang dan ke depan.

Ia mengatakan dalam arti panjang ke belakang itu adalah tahapan pemilu itu 20 bulan, jadi kalau mulai Febuari berarti sudah dimulai tahun ini 20 bulannya. Dan kedepannya akan menjadi panjang dari Febuari ke bulan Oktober lama sekali pelantikan Presiden.

“Sehingga yang tepat itu sebenarnya adalah pada tanggal 15 Mei itu sangat rasional menurut pemerintah. Tapi nanti kita dengarkan dari KPU dan DPR seperti apa, dan juga penetapan tersebut baik KPU, DPR akan sama dengan pemerintahan karena kita menghitung hari mundur dan maju,” pungkasnya