Konawe Utara – Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait akan program-program yang sedang dijalankan oleh pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencar menyosialisasikan program strategis yang salah satunya ialah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi dilaksanakan bersama Anggota Komisi II DPR RI di Hotel Oheo, Konawe Utara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua yang hadir dalam kesempatan ini mengatakan bahwa agar menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus memberikan peningkatan nilai ekonomi bagi para pemilik tanah, maka penting bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada peserta yang hadir pada sosialisasi kali ini agar dapat mengajak masyarakat yang tanahnya belum terdaftar untuk dapat mengikuti program PTSL.
“Begitu pulang dari kegiatan ini tolong sampaikan kepada masyarakat yang lainnya untuk segera daftarkan tanah, setelahnya akan ditinjau untuk kemudian disertipikatkan. Maka saya sungguh kurang bahagia katanya banyak masyarakat yang tidak mau menyertipikatkan tanahnya. Kita beri informasi tentang manfaat sertipikat tanah ini dan setelah ini bapak/ibu menjadi orang paling depan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat yang lainnya,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Hugua di hadapan masyarakat Konawe Utara, Sabtu (25/09/2021).
Ia juga menuturkan selain pendaftaran bidang tanah secara lengkap, penataan ruang juga harus menjadi perhatian. Maka dari itu, ia terus mendorong pemerintah daerah untuk mendukung program PTSL dan membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar wilayah tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Kami dorong Pemda untuk mendaftarkan tanah secara lengkap, sekaligus dalam penyusunan RDTR harus segera diselesaikan di tingkat kabupaten/kota,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Iljas Tedjo Prijono berkata bahwa program PTSL ini merupakan wujud dalam menciptakan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Program PTSL dari Kementerian ATR/BPN yang melakukan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia termasuk Konawe Utara. Diharapkan melalui pendaftaran tanah ini akan ada peningkatan nilai ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut, Iljas Tedjo Prijono mengatakan bahwa di samping legalisasi aset juga dilakukan penataan akses, yang mana tujuannya bagaimana tanah-tanah yang telah diberikan sertipikat kepada masyarakat dapat menciptakan nilai tambah melalui pemberdayaan tanah masyarakat.
“Setelah ini akan dilakukan pendampingan usaha dan pinjaman permodalan ke bank sehingga tidak hanya memberikan sertipikat tanah tapi memberikan dampak ekonomi yang signifikan,” imbuhnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Ridwan dalam kesempatan ini mengatakan bahwa salah satu hambatan pendaftaran tanah di Konawe Utara ialah kurangnya partisipasi masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat rendah karena mungkin di beberapa masyarakat belum begitu mengerti manfaat sertipikat tanah seperti apa. Sertipikat tanah itu bisa memberikan nilai-nilai yang lebih sehingga kesejahteraan meningkat melalui penataan akses,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini juga berlangsung penyerahan 10 sertipikat tanah bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara hasil dari program PTSL. Sertipikat tanah masyarakat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI dan didampingi oleh jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir.
Tinggalkan Balasan