Jakarta | Bareskrim Polri mengajukan pemindahan lokasi penahanan kepada terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Dia diajukan pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
“(Irjen Napoleon) tahanan hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).
Rusdi menuturkan, Napoleon merupakan tahanam Mahkamah Agung (MA). Sehingga usulan pemindahan Napoleon menunggu keputusan MA.
“Untuk sementara masih di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Saat ini Napoleon telah kembali ke sel biasa setelah dihukum di sel isolasi. Hal itu sebagai bentuk hukuman karena diduga telah menganiaya tahanan lain, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.
“Pengawasan di rutan menjadi bagian tanggung jawab daripada petugas Rutan Bareskrim Polri, setiap tindakan setiap perilaku penghuni rutan diawasi oleh anggota yang berjaga. Sampai saat ini semua berjalan dengan baik,” pungkas Rusdi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka),” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam kasus ini Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan