Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono,

Jakarta- Sebanyak 23 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat Suku Yali di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua, 3 Oktober 2021 lalu.

“Sampai saat ini sudah 23 tersangka yang ditahan Polres Yahukimo untuk penyelesaian kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Jakarta, Minggu (10/10).

Rusdi mengatakan tersangka teranyar yang diamankan ialah Morume Keya Busup sebagai pelaku utama kekerasan tersebut.

Morume diketahui juga merupakan kepala suku Umum Kimyal. Ia mengatakan Morume telah menggerakkan kelompoknya untuk melakukan kekerasan.

“Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian di sana yang bersangkutan (Morume) menginisiasi, mengumpulkan, dan menggerakkan dari pada kelompok sehingga terjadi kekerasan,” kata Rusdi.

Polisi masih mengejar tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kita tunggu nanti kabar dari Polda Papua,” kata Rusdi.

Sebelumnya, aksi penyerangan di Yahukimo diduga terjadi karena masyarakat suku Kimyal tersulut isu negatif terkait kematian Abock Busup di Hotel Grand Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2021. Namun demikian, pihak kepolisian mengklaim tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di balik kematian mantan Bupati itu.

Abock meninggal di Jakarta ketika sedang transit. Ia kala itu itu hendak mengikuti kegiatan di Bali sehingga harus bermalam di Jakarta. Namun, kata Rusdi, polisi belum mengetahui secara rinci mengenai penyebab kematian dari Abock.

Dia hanya menjelaskan Abock pertama kali ditemukan oleh seorang petugas hotel yang tak bisa membuka kamar miliknya.

“Keterangan dokter yang menangani atau menerima jenazah di rumah sakit didapati keterangan bahwa ketika datang dead on arrival. Artinya korban telah meninggal dunia ketika sampai di RS,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait dengan kematian Abock. Namun, Rusdi mengklaim pihak keluarga merasa kematian korban merupakan hal yang wajar.