Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono,

JAKARTA- Mabes Polri tidak akan mengambil alih penyelidikan kasus pencabulan seorang ayah terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyelidikan ulang guna mencari bukti baru tetap dilakukan oleh Polda Sulsel khususnya Polres Luwu Timur.

“Tidak (ambil alih, red), jadi kasus ini tetap ditangani Polda Sulsel,” kata Rusdi mengutip Antara, Minggu (10/10).

Rusdi mengatakan Mabes Polri hanya mengirim tim untuk memberikan asistensi dalam penyelidikan kasus.

Dia menjamin kepolisian melakukan penyelidikan ulang dengan profesional, transparan dan akuntabel.

Rusdi mengatakan Mabes Polri juga terbuka dengan setiap masukan dari publik ihwal penyelidikan kasus pencabulan di Luwu Timur.

“Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini,” kata Rusdi.

Rusdi mengatakan sejauh ini Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah bersilaturahmi kepada orang tua korban.

Langkah-langkah yang akan diambil sudah dijelaskan kepada orang tua korban guna mengusut ulang kasus pencabulan.

“Dan ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut, komunikasi juga dapat berjalan dengan baik,” kata Rusdi.

“Informasi kami mendapatkan akan diberikan alat bukti baru, Polri akan menunggu. Ketika didapat alat bukti baru tersebut, Polri akan mendalami,” tambahnya.

Kasus bermula ketika seorang ibu melaporkan mantan suaminya yang merupakan ASN ke kepolisian. Dia melaporkan mantan suami karena diduga memerkosa tiga anaknya.

Dalam proses hukum yang berjalan, kepolisian menghentikan kasus karena tidak cukup bukti. Kasus lalu viral di media sosial. Polisi dinilai janggal ketika menghentikan kasus, padahal begitu banyak bukti. Polisi lalu melakukan penyelidikan ulang guna mencari bukti baru.