JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam mengecam kasus oknum polisi yang membanting mahasiswa yang demo di depan Gedung Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Dikatakan, tindakan seorang anggota polisi membanting seseorang adalah tindakan tidak patut, terlebih polisi memegang senjata dan melawan masyarakat sipil.
“Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kami juga yakin (tindakan) itu potensial melanggar protap internal kepolisian. Oleh karena itu, harus diupayakan agar tidak terulang kembali di mana pun dan siapa pun di seluruh Indonesia,” ungkap Choirul kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Choirul menyatakan, Komnas HAM terus memantau kasus tersebut dan telah berkomunikasi dengan Kapolresta Tangerang Kabupaten dan juga Kapolda Banten.
“Kapolres Tangerang menginformasikan bahwa Propam Polri dan Paminal Polda Banten sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas tersebut. Oleh karenanya, dalam pemeriksaan ini, kami berharap agar kepolisian, Propam, Paminal baik dari polda maupun dari Mabes Polri bisa bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.
Komnas HAM akan mengawal proses hukum oknum Brigadir NP yang merupakan pelaku.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Kapolresta Tangerang Kabupaten dalam merespons kasus ini dengan telah menetapkan Brigadir NP sebagai pelakunya dan dinyatakan telah diperiksa. Oleh sebab itu, kita akan kawal proses hukumnya seperti apa. Jangan sampai nantinya ada kasus seperti ini lagi di masa mendatang,” katanya.
“Kami ingatkan bahwa pak Kapolri juga mengatakan pendekatan harus humanis, tidak boleh represif maupun kekerasan,” kata Choirul terkait penanganan demo.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan