Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber dalam Diskusi Akhir Pekan dengan tema “Reforma Agraria: Menuju Masyarakat Adil dan Makmur” yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita secara daring, Minggu (17/10/2021).

Jakarta – Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber dalam Diskusi Akhir Pekan dengan tema “Reforma Agraria: Menuju Masyarakat Adil dan Makmur” yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita secara daring, Minggu (17/10/2021).

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN terbagi dalam 2 (dua) komponen, yaitu penataan aset dan penataan akses. Dalam hal penataan aset, Kementerian ATR/BPN telah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia.

“Pak Jokowi merasakan sekali masalah kepastian hukum dalam bidang pertanahan ini. Maka dari itu, harus kita tingkatkan pendaftaran tanah. Apa yang kita lakukan, kita targetkan seluruh tanah terdaftar pada tahun 2025. Kenapa kita daftarkan? Supaya tidak ada sengketa dan masyarakat mempunyai kepastian hukum,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil menuturkan bahwa selain memberi kepastian hukum, penataan akses juga terus ditingkatkan agar masyarakat mendapat akses ke perbankan secara formal.

“Kita ingin memberikan akses kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama orang-orang kecil. Bukan hanya kepastian hukum, tapi akses kepada perbankan formal. Alhamdulillah, masyarakat menanggapi dan menerima program ini, salah satu program yang sangat diapresiasi,” tuturnya.

Selain itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, penguatan koperasi dalam penataan akses sekarang ini dirasa diperlukan. Pengelolaan koperasi yang dikelola menjadi standar korporasi menjadi suatu terobosan. Dengan demikian keadilan redistribusi dalam hal penataan akses dapat lebih baik dan produktif.

“Koperasi ini harus kita berdayakan, jadi bagaimana kita mengkorporasikan koperasi. Apa maksudnya, aspek governance, manajemen, akuntabilitas dan lain-lain itu bisa dikelola sebaik korporasi. Maka tidak ada alasan koperasi tidak maju, tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.

Selain itu, Sofyan A. Djalil berkata bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan juga menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam bagian menjalankan Reforma Agraria, serta munculnya mafia tanah pun menjadi hal yang akan terus diperangi.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pencegahan dan juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung.

“Pak Presiden sangat serius dalam hal ini karena merupakan komitmen Presiden Jokowi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan, serta memerangi mafia tanah. Jika ada yang terlibat mafia tanah baik dari oknum BPN, oknum aparat penegak hukum, oknum pejabat pemerintah, dan lain-lain akan ditindak tegas,” imbuh Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebagai informasi, acara ini turut dihadiri oleh Guru Besar Universitas Brawijaya, Rachmad Safa’at; Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik; Ketua Ombudsman RI, M. Najih; perwakilan dari LPPSLH, Barid Hariyanto; serta Akademisi Universitas Indonesia, Rocky Gerung.