JAKARTA – Syarat perjalanan udara atau naik pesawat terbang di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 19 Oktober – 1 November berubah lagi.
Syarat naik pesawat terbang terbaru, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021, semua penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Calon penumpang pesawat terbang domestik wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan udara atau dengan pesawat terbang di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali selama PPKM.
Sebelumnya, dalam Inmendagri No 47 Tahun 2021, syarat perjalanan udara untuk penumpang pesawat kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).
Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa- Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Lalu, penumpang harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Dengan adanya aturan terbaru, saat ini hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara.***
Tinggalkan Balasan