Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Raperpres tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Bank Tanah akan mendukung pemanfaatan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta Reforma Agraria.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pembentukan Badan Bank Tanah merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kelembagaan pertanahan di Indonesia.
Menurutnya, berdasarkan peraturan yang ada, BPN selama ini menjadi land regulator. Oleh karena itu, Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjalankan fungsi sebagai land manager negara.
“Bank Tanah ini harusnya melengkapi lembaga BPN, ditambah kewenangannya. Maka dibentuk Bank Tanah untuk menjadi
land keeper, land manager. Nanti semua tanah yang ditata untuk kepentingan orang banyak, kepentingan sosial, untuk Reforma Agraria, dan lain-lain itu, dikelola oleh Bank Tanah,” ujar Sofyan A. Djalil dalam Harmonisasi Raperpres tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah yang digelar secara daring dan luring bersama Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Menteri ATR/Kepala BPN juga menegaskan bahwa Bank Tanah akan memberikan kemakmuran kepada masyarakat.
“Tujuan tanah, bukanlah memiliki tanah itu. Tujuannya ialah membawa kesejahteraan kepada negara, kepada masyarakat. Jadi, bagaimana Bank Tanah mengatur untuk mencapai tujuan kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat sebagaimana amanat konstitusi. Maka kita lihat dalam UUCK tentang Bank Tanah, disebut perannya jelas sekali. Ketersediaan tanah 30% dalam rangka redistribusi. Tujuan akhirnya dalam rangka memberikan kemakmuran kepada rakyat,” tuturnya.
Percepatan Raperpres dilakukan sesuai komitmen pemerintah agar Badan Bank Tanah segera bisa bekerja pada tahun depan. Selain itu, juga untuk mendapatkan modal awal dan ditetapkan oleh Presiden.
“Saya akan bicara dengan Presiden dalam rapat terbatas (ratas) bahwa salah satu cara menyelesaikan masalah tanah adalah Bank Tanah. Oleh karena itu, saya berharap hari ini rapat terakhir untuk kita tuntaskan supaya Bank Tanah ini bisa berfungsi sebelum akhir tahun. Yang minimum dulu dengan anggaran yang terbatas, dengan manajemen yang terbatas, nanti dia akan berkembang sesuai perkembangan zaman,” papar Sofyan A. Djalil.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto, menyampaikan bahwa harmonisasi kali ini untuk menuntaskan terkait ketentuan penugasan ASN dalam organisasi Bank Tanah. Selain itu, juga terkait ketentuan penetapan tanah pemerintah yang berasal bukan dari Barang Milik Negara (BMN), yakni untuk Reforma Agraria melalui redistribusi tanah.
“Dalam hal ini, tujuan dibentuknya Bank Tanah agar dapat menampung sebagai land keeper tanah-tanah yang bisa dimanfaatkan nantinya untuk berbagai kepentingan. Perpres dan kebijakan ini memang harus keluar sekarang, mengingat waktunya sudah terbatas,” pungkasnya.
Adapun harmonisasi ini turut dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Manajemen Data, Loso Judijanto; Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja; dan jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN lainnya.
Harmonisasi Raperpres juga berjalan bersama jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, pakar hukum dan keuangan, serta instansi pemerintah terkait
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan