Jakarta- Bareskrim Polri telah menangkap 45 orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Salah satu pelaku menggunakan kedok koperasi simpan pinjam dalam menjalankan aksinya.
Dalam hal ini, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan perkembangan penanganan pinjaman online (Pinjol) illegal yang telah dilaksanakan oleh jajaran polri sesuai dengan intruksi Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 perusahaan pinjaman online (Pinjol) Ilegal dan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pertama, perkara yang diungkapkan oleh Bareskrim mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, Polda Jawa Tengah.
“Sementara perkembangan dari kasus tersebut kita sudah menganalisis kemudian dari hasil tersebut akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online illegal ini bisa kita tindak sesuai apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya melalui keterangan resminya di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (22/10)
Dikatakan Kabareskrim, bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Menko Polhukam tadi pinjaman online illegal ini secara objektif dan subyektif tidak memenuhi unsur keperdataan yang dimana artinya kepada mereka tindakan-tindakanya illegal.
“Sehingga ini perlu kita lakukan penindakan, untuk keputusan pemerintah yang menghimbau kepada masyrakat yang sudah terlanjut jadi korban pinjol illegal tersebut kami jajaran kepolisian siap untuk memberikan pengamanan,” bebernya
Seperti kita ketahui, lanjutnya atas perintah dari Bapak Kapolri kami sudah menerbitkan Telegram (TR) kepada seluruh Polda untuk memberikan respon cepat kepada keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol illegal ini
“Jadi mohon kepada masyrakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa apa yang terjadi terkait dengan pinjol illegal ini,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan