Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal ini turut hadir membantu kepada para saksi, korban terkait pinjaman online (Pinjol) illegal yang saat ini sedang marak terjadi. Dimana ada 13 perusahaan pinjol illegal dan 57 tersangka yang sudah diringkus oleh pihak kepolisian.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Brigjen Purn Achmadi mengatakan pihaknya memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana terkait kasus pinjol illegal LPSK juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait.
Selain itu, ia mengatakan LPSK juga melakukan founding pendalaman kepada beberapa korban dan kita ketahui semuanya pinjol illegal begitu meresahkan masyarakat.
“Peminjaman secara cepat dan mudah bunganya sangat tinggi menjerat terhadap nasabahnya, kami telah memberikan aspresiasi yang sudah memproses secara hukum dan untuk itu LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai penyidikan sampai nanti di peradilan,” katanya melalui konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jumat (22/10)
Ia mengatakan Ini sangat penting agar delik bagi pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut dan dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya.
“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, atau korban dan untuk itu jangan ragu-ragu juga untuk mengadukan permohanan perlindungan kepada LPSK,” ujarnya
Lanjut ia menjelaskan bagaimana teknisnya sangat mudah bisa datang langsung ke LPSK, dan bisa melalui email www. lpsk.go.id atau www.lpsk.co.id, bisa juga melalui call center 148 nanti akan di followup oleh petugas dan mekainisme melalui android pun bisa.
“Untuk itu sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan