Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin

Jakarta- Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin membantah semua tudingan terhadap dirinya yang diduga memberikan suap kepada penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju guna penanganan perkara di komisi antirasuah.

Hadir sebagai saksi, Politikus partai Golkar itu membantah keterkaitan dirinya dengan perkara. Mulai dari memberi suap hingga menjadi perantara Robin dengan sejumlah kliennya dari kalangan politikus.

Azis bahkan sebelumnya bersumpah atas nama Tuhan, almarhum ayah dan ibunya, bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma dengan jabatan yang pernah ia emban. Terutama saat ia menjadi aktor utama pemilihan para komisioner KPK 2019-2024 atau era Firli Bahuri Cs.

“Bahwa ada isu-isu di balik itu, dalam kesempatan ini saya sampaikan demi Allah demi Rasulullah, saya tidak ada melakukan hal-hal di luar aturan norma,” kata Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).

Pernyataan Azis merujuk pada penetapan dirinya kini sebagai tersangka kasus dugaan memberi suap kepada Robin. Azis diduga memberikan uang senilai Rp3,1 milyar kepada Robin agar namanya lolos dari perkara yang diusut KPK dalam kasus penerima fee dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah 2017.

Azis diduga juga berperan mengenalkan Robin bersama rekannya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Tangerang. Termasuk Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial. Azis membantah semua tudingan tersebut.

Uang Pinjaman

Azis menyebut bahwa uang yang ia berikan kepada Robin adalah pinjaman yang jumlahnya mencapai Rp200 juta. Azis tak menjelaskan secara rinci total Rp3,1 milyar yang diduga ia berikan kepada Robin.

“Uang tadi, untuk membantu. Pinjaman yang diminta Pak Robin, akhirnya saudara bantu. Itu bantuan pinjaman atau uang muka untuk urus kasus Lampung?” tanya kuasa hukum Robin.

“Pinjaman,” klaim Azis, di hadapan majelis hakim.

Keterangan Azis juga dibenarkan Robin dalam sidang. Uang itu diketahui dikirimkan Azis lewat rekening Maskur Husain. Robin pun berjanji bakal mengembalikan uang yang ia pinjaman kepada Azis secara berkala.

“Apakah, saudara saksi mengizinkan nanti dari pihak keluarga kami, untuk mengembalikan kepada saksi. Tapi mungkin kemampuan kami bisa mencicil,” kata Robin.

“Boleh saya mengizinkan untuk mengembalikan, karena judulnya kan minjam,” jawab Azis.

Azis bercerita bahwa ia mengenal Robin karena diperkenalkan salah seorang anggota polisi bernama Agus Supriadi, yang sebelumnya pernah jadi saksi di persidangan Robin. Belakangan, kata Azis, Robin kerap menjumpai dirinya di rumah hingga kemudian meminjam uang.

Bantah Punya ‘8 Pegangan’ di KPK

Azis di kesempatan yang sama juga membantah memiliki delapan orang sebagai pegangan di Komisi Antirasuah. Dugaan ‘orang pegangan’ Azis di komisi antirasuah sebelumnya disampaikan jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

Menurut jaksa, Azis diduga bisa menggerakkan ‘orang dalam’ ini guna membantu penanganan sebuah perkara.

“Saksi Yusmada dapat informasi, bapak punya 8 penyidik yang bisa digerakkan?” tanya salah satu pengacara Robin dalam sidang.

“Tidak pak. Saya sudah ditanya KPK. Tidak ada pak [8 penyidik KPK yang bisa digerakkan],” jawab Azis.

Usai menjadi tersangka, Azis kini diketahui disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).