Foto: ilustrasi

Jakarta – Tindakan kecurangan yang dilakukan sejumlah peserta CPNS diusulkan untuk di-blacklist dan dilarang mengikuti tes-tes serupa. Dengan demikian, langkah ini dinilai akan memberikan efek jera demi mengurangi kejadian serupa di seleksi berikutnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengatakan bahwa hal tersebut masih belum ada aturannya. Namun demikian, tindakan keras tersebut masih dapat dilakukan.

“Apakah akan di-blacklist seumur hidup? Kalau aturannya belum ada. Tapi bukan berarti tidak bisa terjadi itu,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (2/11/2021).

Dia mengatakan bahwa kasus kecurangan pada SKD ini baru ini terjadi. Dia mengatakan masih diperlukan aturan yang lebih lanjut terkait hal ini. Meskipun diakuinya secara pribadi dia setuju dengan usulan tersebut.

“Saya sependapat tapi sangat tergantung nanti regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan panselnas,” tuturnya.

Menurutnya para peserta yang melakukan kecurangan pantas mendapatkan sanksi tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan bentuk kezaliman terhadap orang lain.

“Termasuk juga orang-orang yang kemudian dengan sengaja mencoba menerobos sistem yang disiapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Di sisi lain para peserta yang curang telah membocorkan rahasia negara. Menurut Suharmen soal-soal tersebut sudah masuk kategori rahasia negara.

“Orang-orang ini secara tidak langsung membuka soal-soal seleksi yang harusnya muncul bagi yang bersangkutan tetapi dibuka kepada pihak-pihak yang seharusnya tidak bisa melihat soal tadi. Karena PIN seleksi itu hanya bisa diberikan ke yang bersangkutan. Tapi kalau sistemnya dibuka kepada orang yang tidak bertanggungjawab atau orang yang tidak terlibat dalam proses seleksi maka tentu saja ada kesalahan yang dipikul oleh yang bersangkutan yaitu membuka soal2. Dan soal-soal ini masuk kategori rahasia negara,” paparnya.

Sebelumnya berdasarkan dokumen laporan yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo kecurangan SKD CPNS memang terjadi di beberapa titik lokasi. Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi.

Di antaranya Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.

Hal ini diputuskan pada Jumat pekan lalu pada rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.

“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo.