Eranasional.com – Publik kembali dikejutkan oleh keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap dua terdakwa korupsi bansos di Kabupaten Bandung Barat. Kedua terdakwa yang jelas-jelas mengakui perbuatannya itu, kini justru divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Padahal dalam tuntutan jaksa sebelumnya, M Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara dan Andri Wibawa 5 tahun.

“Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya. Pasalnya, terdakwa sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos.

“Di persidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW (Andri Wibawa) juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6% dari terdakwa MTG (Totoh) kepada Aa Umbara,” kata Ali.

Dari kegiatan pengadaan bansos di wilayah Kabupaten Bandung Barat, M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar, dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar