Malang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan persiapan terkait implementasi Bank Tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Kali ini, dilakukan Pembahasan PraPanitia Antar-Kementerian (PAK) Rancangan Peraturan Presiden yang membahas beberapa kelengkapan teknis terkait penyelenggaraan Bank Tanah.
Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto, dalam arahannya kembali menjelaskan terkait pembentukan Badan Bank Tanah. Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu institusi pemerintah yang mengatur urusan tata ruang dan pertanahan, mempunyai kekurangan fungsi sebagai land manager. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Bank Tanah yang bertugas mengatur urusan pengaturan pertanahan.
Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal juga terus mengimbau pembahasan kelengkapan teknis ini untuk dilakukan dengan baik. Ia juga menyinggung persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi kepengurusan Badan Bank Tanah.
“Dalam pembentukan Badan Bank Tanah ini, kita juga benar-benar membutuhkan SDM yang berkualitas sehingga punya kapasitas yang lebih profesional,” imbau Himawan Arief Sugoto melalui keterangan pers, Minggu (14/11)
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah yang merupakan lembaga khusus sui generis.
Sui Generis maksudnya adalah suatu badan hukum yang dibentuk dengan kewenangan khusus, dalam hal ini kewenangannya ialah mengelola tanah.
“Kemarin kami dari Ditjen PTPP juga sudah membahas untuk mencari potensi tanah bagi Bank Tanah di Kota Malang ini,” terang Embun Sari.
Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi yang menjadi moderator pada pembahasan kali ini, berkata bahwa berdasarkan prinsipnya, UUCK bertugas untuk mengharmonisasikan substansi kebijakan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa UU yang tidak terdampak UUCK. Namun ada substansi baru yang diamanatkan oleh UUCK, salah satunya pembentukan Badan Bank Tanah.
Yagus Suyadi juga berkata bahwa pembentukan Badan Bank Tanah sebagai badan hukum yang dibentuk pemerintah pusat serta punya kewenangan dalam mengelola tanah. Guna melengkapi PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah maka disusunlah beberapa regulasi seperti peraturan presiden (perpres).
“Yang tengah bergulir sekarang ialah rancangan terkait permodalan. Kami sudah koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM tentang ini. Terkait struktur dan penyelenggaraan Bank Tanah, secara substansi sudah diharmonisasi dan masih dalam rangka menunggu tindak lanjutnya,” jelas Yagus Suyadi.
Turut hadir secara langsung, Inspektur Jenderal, Sunraizal; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Manajemen Data, Loso Judijanto; Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja, serta turut hadir secara daring, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin. Pada pembahasan PraPanitia Antar-Kementerian (PAK) Rancangan Peraturan Presiden kali ini, membahas hal teknis seputar jenis dan besaran hak keuangan dan fasilitas pejabat struktural dan pegawai bank tanah.
Tinggalkan Balasan