Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus saat penyerahan 100 Sertipikat Tanah kepada Masyarakat Kota Bukittinggi, yang berlangsung di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu (13/11/2021).

Bukittinggi – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengaktualisasikan visi dan misi Presiden Joko Widodo, salah satunya terkait bagaimana sertipikasi tanah berjalan secara saksama, menyeluruh, dan masif dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dengan begitu, bagaimana setiap ruang, setiap jengkal tanah, di mana pun dan bagaimanapun kondisinya harus didaftarkan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus dalam sambutannya pada Penyerahan 100 Sertipikat Tanah kepada Masyarakat Kota Bukittinggi, yang berlangsung di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Sabtu (13/11/2021).

Tujuan dari didaftarkannya seluruh bidang tanah, Guspardi Gaus menyebutkan salah satunya untuk kepastian hukum bagi tanah-tanah yang dimiliki masyarakat, terutama di wilayah perkotaan. Selain itu, sertipikat tanah berguna untuk kenyamanan dan keamanan agar tidak diganggu oleh siapapun.

“Juga dalam rangka menjaga bahwa tanah ini betul-betul dimiliki oleh kita dan tidak ada satu pun yang bisa mengakui kalau ada yang menyatakan tanah ini orang lain yang punya. Oleh karena itu, upaya inilah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN,” kata Anggota Komisi II DPR RI.

Pada kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI mengimbau kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dalam rangka menciptakan kepastian hukum, ke depannya jangan sampai menimbulkan persoalan pertanahan dengan turut menjadi bagian dari mafia tanah.

“Sebagai mitra, tentu saya berharap kepada seluruh jajaran ATR/BPN untuk berhati-hati dalam menyikapi urusan yang dilakukan masyarakat untuk memproses sertipikat itu. Jangan sekonyong-konyong dengan mudah melakukannya. Tolong dicek kembali sehingga Bapak Ibu tidak menjadi sasaran tembak, menjadi bagian hal dari proses hukum karena mafia tanah tidak bisa dinafikan ada di jajaran internal,” imbaunya.

Selain untuk kepastian hukum, yang paling penting ialah bagaimana sertipikat tanah yang diterima masyarakat bisa produktif. Dalam hal ini, ia berharap kepada masyarakat agar jangan asal menyerahkan sertipikat tanah ke bank untuk dijadikan agunan, harus dikelola sedemikian rupa sehingga menghasilkan produktivitas dan menyejahterakan masyarakat.

“Mudah-mudahan bisa diproduktivitaskan dalam rangka menyejahterakan, bukan menjadi masalah di kemudian hari,” harap Guspardi Gaus.

Persoalan tanah di Sumatra Barat, diakui Guspardi Gaus memang cukup rumit karena mayoritas tanah di wilayah Sumatra Barat adalah tanah ulayat yang menurut istilahnya, memiliki luas sepanjang mata memandang.

“Oleh karena itu, inilah bagian dari tanggung jawab ATR/BPN untuk melakukan sertipikasi. Apapun bentuk tanahnya, paling tidak untuk dicatat. Saya siap untuk berkolaborasi, sebagai tugas dan tanggung jawab saya kepada masyarakat di sini,” tutur Anggota Komisi II DPR RI.

Guspardi Gaus lebih lanjut mengapresiasi pembenahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka melakukan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN dalam rangka memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi pertanahan.

“Upaya perbaikan itu sedang dilakukan Pak Menteri, tidak diperlukan lagi masyarakat datang, cukup diklik dari rumah, kapan ingin berurusan, tidak perlu antre. Tolong Bapak Ibu manfaatkan fasilitas ini. Saya yakin dan percaya, ATR/BPN terus melakukan pembenahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan dan tata ruang. Tentu kita berikan apresiasi kepada jajaran ATR/BPN,” lanjut Guspardi Gaus.

Terakhir, Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan apresiasi yang luar biasa dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah menyelenggarakan program pendaftaran tanah dengan baik.

“Mudah-mudahan niat baik yang dicanangkan dan diaktualisasikan dalam rangka sertipikasi itu berjalan secara mulus. Mudah-mudahan juga tidak ada satu pun tanah yang tidak tercatat sehingga mengurangi persoalan yang berkaitan dengan hukum dan saya akan mendukung kinerja yang dilakukan, termasuk dari segi anggaran,” ucap Guspardi Gaus.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat, Syaiful, dalam laporannya menyampaikan realisasi PTSL dalam setahun. Ia mengungkapkan pada tahun 2021, di Sumatra Barat target PTSL sebanyak 96.665 bidang dan telah diselesaikan pengukurannya 100%. Terkait sertipikasinya ditargetkan 28.919 bidang dan 91,4% sudah selesai.

“Hal ini tidak lain merupakan suatu wujud nyata dari kepedulian pemerintah kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota dalam rangka memberikan suatu tanda bukti hak atas tanah,” imbuh Syaiful.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menghasilkan produk PTSL sebanyak 5,4 juta pada tahun 2017, sebanyak 9,3 juta pada tahun 2018, dan sebanyak 11,2 juta pada tahun 2019. Berhubung karena pandemi Covid-19 setelah refocusing tahun 2020 kemarin, terealisasi sebanyak 6,8 juta bidang.

“Untuk itu, kami mohon bantuan dan dukungan baik dari bapak selaku anggota komisi, para wali kota, asisten, forkopimda, dan seluruh masyarakat untuk bekerja sama sehingga proses sertipikasi lebih lancar untuk mewujudkan target seluruh bidang tanah terdaftar pada tahun 2025. Karena dengan begitu, kita dapat mengurangi konflik pertanahan. Jika sudah sertipikat maka dapat dijadikan modal usaha, kami harapkan Bapak Ibu dapat menjaga sertipikat dan tanahnya dengan baik,” kata Yulia Jaya Nirmawati.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini diserahkan 100 sertipikat tanah hasil dari program PTSL yang terdiri dari Kota Bukittinggi sebanyak 26 Bidang, Kota Payakumbuh sebanyak 24 Bidang, dan Kabupaten 50 Kota sebanyak 50 Bidang. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatra Barat, Syaiful; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati; Wakil Wali Kota Bukittingi, Marfendi; Asisten Pemerintahan Kota Payakumbuh yang hadir mewakili Wali Kota Payakumbuh; dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga pada Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan.