Jepara, eranasional.com | R. Endro Maryoko seorang pengusaha asal jogjakarta telah mengalami kerugian uang sebesar 500 juta lebih yang dilakukan rekan bisnisnya sendiri bernama Ibnu Soleh asal Jepara sejak tahun 2010.
Atas kerugiannya dan merasa telah ditipu oleh sdr. Ibnu Soleh, Endro baru membuat Laporan Kepolisian di tahun 2015 nya, menurut dia (Endro) rekan bisnisnya itu tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Dan laporan tersebut telah tercatat dipolres jepara dengan Nomor: LP/B/44/II/2015/JATENG/RES JEPARA.
Namun keberuntungan tidak dipihak R Endro Maryoko, karena atas laporan kepolisian yang sudah berjalan 5 tahun tersebut, hingga sampai saat ini sdr. Ibnu soleh masih dengan santai nya tidak ada penyelesaian terhadap dirinya.
Hingga tepatnya di hari senin (17/02) Endro kembali mendatangi Polres Jepara untuk menanyakan kembali terkait Laporan kasus nya tersebut, berdasarkan tanggal laporan, sangat lama sekali laporan kepolisian Endro tidak ada tindak lanjut, bahkan tidak ada dari pihak penyidik atau petugas kepolisian polres jepara yang memberikan informasi sudah sampai dimana tahapannya ke R Endro Maryoko, kala itu.
Baca juga : Korban Penipuan senilai 500 juta, mendatangi Polresta Jepara : ‘5 tahun tidak ada perkembangan.
Kali ini dari hasil kedatangan pelapor (Endro) di bulan february kemarin, Endro mendapatkan respon yang cepat, tanggap dan kabar baik dari Pihak Polres Jepara.
Bahwa terlapor Ahmad Ibnu Soleh telah dipanggil untuk dimintai keterangannya dipolres jepara pada kamis (5/3), tetapi dihari Jumatnya Endro medapat kabar terlapor sdr. Ibnu Soleh tidak bisa Hadir dalam panggilan pertamanya.
Di sisi lain, Ipda Eko menjelaskan. Untuk setiap terlapor atau saksi dikepolisian dimanapun, menurutnya itu sah-sah saja untuk tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertamanya, asalkan si terlapor menginformasikan kepada kami (penyidik) kepolisian. Dan mengenai sdr. terlapor Ibnu Soleh, terlapor telah infokan kepada saya bahwa beliau tidak bisa hadir karena sedang berada di Jakarta dengan kesibukan bisnisnya disana. Tetapi perlu diketahui saja dari kami sebenarnya sudah mengirimkan surat 3 (tiga) hari sebelum dari tanggal si terlapor untuk bisa hadir, dan kami (kepolilisian) tentunya punya standart SOP yang harus dijalankan. Apabila dalam pemanggilan kedua nanti terlapor juga tidak bisa hadir lagi, berikutnya kami akan ada upaya jemput paksa terhadap terlapor Ibnu Soleh. ‘Ujarnya.
Intinya semua warga negara indonesia yang sudah datang membuat laporan kepolisian khususnya diwilayah Hukum Polres Jepara, tidak perlu Khawatir, itu sudah merupakan bagian dari tugas kami, untuk wajib kita proses dan tindak lanjuti, siapapun itu serta profesinya apa dan latar belakang status sosialnya bagaimana, semua sama. Karena apa kami selalu mengedepankan Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri tentang melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab. ‘Tegas Kanit unit 1 Ipda Eko, melalui sambungan telphone.
R Endro Menambahkan, Sejatinya saya sudah menyerahkan dan mempercayakan kasus saya ini kepada pihak kepolisian di Polres Jepara, karena saya sangat meyakini sekali, untuk kali ini petugas yang menangani lebih profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, sangat berbeda sekali dengan yang petugas terdahulu, Bayangkan 5 tahun lamanya tidak ada kejelasan dan tindak lanjutnya.
Meskipun yang saya dengar tersiar kabar sekarang Ibnu Soleh ada kedekatan hubungan baik dengan salah satu pejabat di daerah (Bupati), dan telah banyak relasi-relasi nya dengan orang penting dijakarta juga, yah pokoknya dia kini jauh lebih baik kondisi ekonominya saat ini dibanding dulu. ‘Imbuhnya, minggu (8/3) melalui sambungan telephone oleh awak media.
(Era/Red).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan