Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers penyerahan aset eks-BLBI, Kamis (25/11/2021). Foto: Tangkapan layar Youtube Kemenkeu

Jakarta- Pemerintah melakukan serah terima hibah aset eks BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) Bogor senilai Rp 345,7 miliar dengan luas 10,3 ha, dan melakukan penetapan status penggunaan aset eks BLBI untuk tujuh kementerian dan lembaga senilai Rp 146,5 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 492 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa tanah rencananya akan digunakan untuk membuat ibu kota baru untuk Kota Bogor.

“Pak wali kota, Pak Bima, akan membuat ibu kota baru di lokasi sehingga akan membuat keseluruhan Kota Bogor menjadi jauh lebih baik, sebagai langsung merupakan tetangga dari ibu kota,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers penyerahan aset eks-BLBI, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan aset Eks BLBI memang harus segera manfaatkan setelah penyitaaan aset obligor/debitur penerima dana BLBI. Hal ini untuk menghindari tanah tersebut menjadi tanah liar dan tidak terurus, atau bahkan aset bisa kembali diserobot atau berpindah tangan kepada pihak lain lagi.

“Oleh karena itu sekarang difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih saya minta ke DJKN untuk memikirkan aset mau dimanfaatkan untuk apa. Karena sangat penting bisa timbulkan kegiatan yang bermanfaat akan lebih bagus ciptakan dampak ke masyarakat ekonomi dan kesempatan kerja,” tuturnya.

Penyerahan aset dilakukan agar aset eks-BLBI mendapat kepastian hukum atas kepemilikan dan penggunaan aset-aset properti, selain menurunkan cost saving pemerintah.

“Tentu Pak wali kota harus menyediakan anggarannya untuk membangun ibu kota tersebut, dan dalam APBD saya harap ini menciptakan kegiatan ekonomi, kegiatan untuk pemulihan, akibat Covid. Jadi langkah-langkah ini diharapkan dapat memulihkan perekonomian tidak hanya di Kota Bogor dan sekitarnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan lahan hibah nantinya akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat, salah satunya untuk memindahkan pusat pemerintahan. Selama ini, kantor pemerintahan dan dinas-dinas di Kota Bogor tidak terpusat.

Khusus untuk pembangunan ibu kota baru, Pemkot Bogor harus menyediakan sejumlah dana untuk mendukung proyek pembangunan.