Jakarta- Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar Wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga)
menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ” jelas Angga melalui keterangan pers, Jakarta Minggu (28/11)
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan
sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa
saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal
Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi
kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, ” tambahnya.
Tinggalkan Balasan