Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Jakarta- Varian baru virus SARS-Cov-2 B.1.1.529 atau disebut dengan varian Omicron sedang dalam tahap identifikasi lanjutan.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat Konferensi Pers secara daring mengenai Respons Pemerintah dalam Menghadapi Varian Omicron, Minggu malam (28/11).

WHO menetapkan varian asal Afrika itu sebagai varian berbahaya atau Variant of Concern (VoC) karena memiliki mutasi yang banyak dan mengkhawatirkan.

Budi menjelaskan mutasi virus yang berbahaya digolongkan menjadi 3 golongan, yang pertama adalah kemampuan mutasi yang dapat meningkatkan keparahan, yang kedua adalah kemampuan untuk meningkatkan penularan, lalu yang ketiga adalah kemampuan untuk melawan antibodi atau disebut dengan escape immunity.

Menurutnya untuk kelompok keparahan, belum ditemukan indikasi bahwa Omicron dapat meningkatkan keparahan, belum teridentifikasi.

“Sedangkan untuk meningkatkan transmisi penularan, kemungkinan besar dia lebih cepat penularannya. Kemungkinan, sedang finalisasi riset,” kata Budi

Lanjut Menkes menjelaskan virus Omicron ini terdeteksi memiliki 50 mutasi. Mutasi berbahaya yang sebelumnya terdapat dalam varian Alpha, Beta, Gamma, Delta, dan varian lainnya, kembali terdapat dalam varian Omicron.

“Mutasinya ada sangat banyak dan berbahaya, semua ada di sini, mutasinya ada sekitar 50 mutasi, 30-nya ada di spike protein atau mahkota corona,” jelas Budi.

Varian baru ini pertama kali ditemukan di negara bagian Afrika Selatan pada 24 November 2021. Saat itu Afrika Selatan yang keseluruhan wilayahnya didominasi varian Delta, menemukan mutasi asing yang lebih menular.

Karena varian ini bukan berasal dari Indonesia, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menghadapi varian baru ini, karena Pemerintah Pusat sudah mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran No IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia

Dalam Rangka Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529 untuk melakukan pembatasan kedatangan internasional dari 14 negara yang teridentifikasi kasus varian Omicron.

Walaupun saat ini Indonesia belum terdeteksi terdapat varian jenis baru ini, Budi tetap mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan dengan taat.