Eranasional.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengharapkan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE) menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

“Sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting untuk memulihkan kepercayaan wisatawan dan menggeliatkan kembali aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya saat meluncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE di Plataran Hutan Kota, Jakarta, Sabtu (4/12/2021) sebagaimana dalam keterangan tertulis.

Selain itu, CHSE juga memberikan jaminan bahwa produk maupun pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan protokol kesehatan ketat serta disiplin.

Pada 2020, sebanyak 5.865 usaha telah tersertifikasi CHSE dari 6.776 pelaku usaha yang sudah teraudit. Pada tahun 2021, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE.

Untuk itu, standar CHSE yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 tahun 2020 diadopsi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga sertifikasi CHSE yang selama 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.

Dalam mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 terkait CHSE pada November 2021.

Sebagai upaya menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021, kata dia, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

Pada 4 Desember 2021, Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifikasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN.

“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary (sukarela) atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Tiga skema SNI CHSE yang disiapkan yaitu usaha mikro dan kecil, usaha menengah, dan usaha besar secara mandiri,” ungkap Menparekraf.

Ia juga menekankan bahwa sertifikasi CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni lembaga sertifikasi berdasarkan hasil akreditasi KAN yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis permintaan pasar (market demand) dengan penandaan label tambahan InDOnesia CARE.

Secara keseluruhan, skema sertifikasi dilakukan dengan efisien yang dapat dibiayai secara mandiri seperti melalui pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu.

“Saya berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespons dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi,” ujar Sandiaga.

InDOnesia CARE atau I DO CARE adalah sebuah inisiatif dari sektor parekraf Indonesia yang menjadikan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.

Label I DO CARE diberikan kepada usaha, fasilitas, lingkungan masyarakat, serta destinasi pariwisata yang telah memenuhi kriteria dan indikator pelaksanaan CHSE.