JAKARTA — Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.
Heru Hidayat diyakini bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083.
Selain tuntutan pidana hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, perbuatan Heru Hidayat dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Bahkan, Heru Hidayat turut menikmati aliran uang korupsi pada perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
“Atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 12.643.400.946.226. Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh terdakwa Heru Hidayat sangat jauh di luar nalar kemanusiaan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan