Eranasional.com – Selama libur Natal dan Tahun Baru 2022, cuti dan pegawai BUMN dilarang mengambil cuti libur. Bagaimana aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru? Simak ulasannya berikut.
Pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak pada libur Nataru yang dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski demikian, aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru melarang mereka cuti selama periode Nataru.
Pemerintah telah menetapkan cuti bagi karyawan swasta Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, namun itu tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai BUMN. Berikut aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru.
Aturan Cuti PNS dan Pegawai BUMN Selama Nataru
Ketetapan larangan dalam aturan cuti PNS dan pegawai BUMN selama Nataru ini telah ditercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan