Eranasional.com – Usai namanya viral di media sosial dengan tagar tangkap Joseph Suryadi, kini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menahan Joseph Suryadi.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Kepada penyidik, Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menistakan agama.

Joseph dijerat dengan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Zulpan.

Atas kasus ini penetapan Joseph sebagai tersangka juga disertai bukti satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.