Eranasional.com – Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto merupakan salah satu obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini sedang diburu pemerintah. Bahkan pemerintah telah mengeluarkan pengumuman akan melelang aset tanah dari PT Timor Putra Nasional, perusahaan yang membuatnya terbelit bantuan negara ini.

Namun, sebuah pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Tommy terkait dengan utang dan penyitaan tersebut. Dia mengakui bahwa dirinya tak memiliki utang, juga tak ada aset yang akan disita pemerintah.

“Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok,” kata Tommy, ditemui ketika melakukan Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul dikutip dari detik.com, Sabtu (18/12/2021).

“Nanti kan, bulan depan kan. Kita tunggu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, utang Tommy ke negara ini dilakukan melalui PT Timor Putera Nasional (TPN) saat terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998 silam. Nilai utang tersebut mencapai Rp 2,61 triliun.

Atas utangnya ini, pemerintah telah menyita aset Tommy pada November, yakni:

  1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
  2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
  3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
  4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Saat ini pemerintah juga telah bersiap untuk melelang aset tanah tersebut. Hal ini juga telah dipublikasikan pemerintah melalui media massa.

Pengumuman tersebut bernomor Peng-11/WKN.07/KNL/05/2021. Dijelaskan bahwa lelang tersebut akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V, dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui Pejabat Lelang Kelas I pada KPKNL Purwakarta.

Lelang itu akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2021 dengan nilai limit lelang Rp 2,42 triliun di KPKNL Purwakarta.