Eranasional.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan, telah menaikkan kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diduga dilakukan Bahar Smith ke tahap penyidikan.
”Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana seperti dilansir dari Antara di Bandung.
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa (28/12).
Penyerahan SPDP itu beredar dalam rekaman video yang tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.
Namun Suntana belum menyebutkan secara rinci ujaran kebencian yang dilakukan Bahar. Dengan dimulainya penyidikan, artinya polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.
”Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor,” ujar Suntana.
Dalam kasus itu, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasar SARA. Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan