Bahar bin Smith.

Eranasional.com – Penyidik gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memastikan, Habib Bahar bin Smith akan diperiksa sebagai terlapor Senin (3/1/2022). Habib Bahar pun menyatakan siap hadir dengan didampingi kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta.

“Surat panggilan (pemeriksaan) BS (Bahar Smith), sudah dikirimkan (Kami 30/12/2021). Pemeriksaan kami siapkan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda, Minggu (2/1/2022).

Kombes Pol Arif menyatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara sesuai konstruksi hukum. “Habib akan hadir, beliau itu gentleman, beliau ulama panutan tidak gentar dengan siapapun,” ujar Kombes Pol Arief.

Selain Habib Bahar, tutur Dirreskrimsus, penyidik juga akan memeriksa pemilik akun YouTube berinisial TR yang mengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian tersebut ke media sosial (medsos).

Video tersebut merupakan ceramah Habib Bahar di sebuah acara di Margaasih, Kabupaten Bandung. “Adapun rencana tindak lanjutnya, penyidik akan terus bekerja secara marathon, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” tutur Dirreskrimsus.

Diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terlapor Habib Bahar bin Smith. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan penyidik ke kediaman Habib Bahar di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor pada Selasa 28 Desember 2021.

Sedangkan surat pemanggilan Habib Bahar saksi telah disampaikan penyidik pada Kamis (30/12/2021). Habib Bahar akan diperiksa di Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.

Semua proses itu, merupakan penyidikan atas Laporan Polisi (LP) Nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi.

“Habib akan hadir. Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau,” kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).