Eranasional.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD Kota Depok Nurdin Al Ardisoma dan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mafia tanah.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi telah membenarkan penetapan tersangka Nurdin dan Eko.

“Iya ditangani Bareskrim Polri,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Selain Nurdin dan Eko, dalam perkara ini penyidik turut menetapkan dua tersangka lain. Mereka yakni Burhanudin Abubakar dan Hanafi.

“Dua orang warga sipil biasa, dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok,” jelas Andi.

Kendati begitu, hingga kekinian Andi belum merinci detil terkait kasus mafia tanah tersebut.(suara)