Eranasional.com – Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat (gercep) memproses kasus cuitan berbau SARA oleh Ferdinand Hutahaean. Rabu malam sudah tiga saksi dipanggil atau diperiksa polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, usai menerima laporan yang dilayangkan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama pada Rabu siang (5/1/2022), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu malam (5/1).

Dalam menangani kasus ini, Ramadhan menegaskan Polri profesional dan transparan dan berkeadilan.

“Hari ini 16.20 Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoax yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Laporan terhadap Ferdinand ini diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.