Eranasional.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Meski masih pandemi, ASN sekto esensial sudah harus ngantor atau work From Office (WFO) 100%.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat, 7 Januari 2022, sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2022.
Tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE itu ditandatangani Menteri PAN-RB pada tanggal 5 Januari 2022 dan diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Serta kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran COVID-19.
Berikut rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2022 ini:
A. Kantor Pemerintahan sektor non-esensial
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO)
– PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO
– PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO
– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)
2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO
– PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO
– PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari
B. Kantor Pemerintahan sektor esensial
1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
– PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO
– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO
– PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO
– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Dijelaskan, SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19.
Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 01/2022 ini. (WE)
Tinggalkan Balasan