Eranasional.com – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima pelimpahan penanganan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Denny Siregar sebagai terlapor. Kasus itu sebelumnya dipegang Polda Jawa Barat.
“Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 13 Januari.
Selain itu, Zulpan pun menyatakan dalam penanganan kasus ini masih dalam tahap proses penyelidikan. Di mana, tim penyelidik masih mengumpulkan bukti dan petunjuk.
“Masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini,” kata Zulpan.
Ke depannya, lanjut Zulpan, pihaknya bakal memanggil Denny Siregar. Namun, belum dirinci perihal waktu pemeriksaan tersebut.
“Kami akan menanganinya secara profesional,” kata Zulpan.
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020. Laporan itu berdasarkan unggahan Denny di akun Facebook tentang santri.
Unggahan Denny Siregar berupa foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid. “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”.
Tinggalkan Balasan