Eranasional.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian belum memutuskan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) hingga saat ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penyesuaian tarif masih dalam pengkajian oleh pemerintah.

“Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian. Ini mempertimbangkan situasi yang ada,” ujar Adita Irawati, Kamis (13/1).

Adita memaparkan, saat ini tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17/2018.

Dia membenarkan memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL.

Hal tersebut disebabkan adanya pertimbangan, seperti pemberian subsidi atau pembangunan prasarana dan sarana kereta api yang semakin baik.

“Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antre masuk ke Stasiun Manggarai yang sebelumnya memang cukup menghambat,” katanya.

Lalu, adanya pembangunan rel dwiganda, revitalisasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan lainnya juga memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan kepada para pengguna KRL.

Dia menjelaskan, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL satu kali pun sejak 2015.

“Cukup wajar jika muncul wacana menaikkan tariff setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam melakukan penyesuaian tarif, lanjut Adita, tentunya dengan perhitungan tepat dan sesuai masukan masyarakat. (ant)