Eranasional.com – Rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) bersama pemerintah sepakat melakukan pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna siang hari ini, Selasa (18/2/2022). Raker diselenggarakan pansus dan pemerintah pada Selasa dini hari, dari pukul 00.20 WIB hingga 03.15 WIB.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai peraturan DPR untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II, apakah bisa kita setujui?” kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat tersebut.

“Setuju,” jawab para peserta rapat dan Doli pun langsung mengetuk palu tanda kesepakatan.

Sebelum pengambilan kesepakatan tingkat pertama, raker telah mendengarkan laporan panitia kerja RUU IKN yang disampaikan Ketua Panja Saan Mustopa, pandangan mini masing-masing fraksi dan DPD serta pemerintah.

Ahmad Doli menyampaikan terima kasih kepada perwakilan pemerintah dan anggota Pansus RUU IKN termasuk DPD yang sudah bekerja siang malam sehingga menyelesaikan pembahasan RUU IKN. Dia memastikan RUU IKN dibahas dengan konsentrasi tinggi. Pasalnya dilakukan dalam waktu singkat dengan tetap mengikuti prosedur pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam peraturan pembentukkan undang-undang dan tata tertib (tatib) DPR.

Dalam raker ini pemerintah diwakili tiga menteri yang mengikuti rapat hingga selesai, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Yasonna Hamonangan Laoly.