Eranasional.com – Viral hebohnya pernyataan Edy Mulyadi mantan Caleg DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2019 yang mengritik keras terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memindahkan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur  menuai kontroversi dari berbagai pihak.

Prasetyo Sudrajat Redaktur Senior Eranasional.com, Mengatakan gugatan pertama dari Partai Gerindra karena disebutkan nama Prabowo Subianto hingga tokoh adat hingga masyarakat Kalimantan Timur termasuk suku Dayak merasa tersinggung terhadap pernyataan Edy Mulyadi tersebut.

“Sebenarnya pernyataan Edy Mulyadi yang mirip konferensi pers dan disiarkan di youtube tersebut lebih tepat disebut sebagai hujatan yang tidak beretika terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memindahkan ibukota negara ke Kaltim”. Ucapnya

Menurutnya, Dewan Pers pasti akan menolak permintaan Edy Mulyadi yang ingin berlindung di balik Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 karena bukan masuk dalam karya jurnalistik.

“Kalau kemudian Edy Mulyadi yang ingin berlindung di balik Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 karena Edy merasa sebagai seorang jurnalis, maka channel youtube yang menjadi awal dari viral pernyataan kontroversial itu bukan termasuk wilayah Dewan Pers. Sehingga jelas sekali Dewan Pers pasti akan menolak permintaan Edy Mulyadi untuk luput dari jeratan hukum pidana yang menantinya.” lanjutnya.

Selain itu, Edy Mulyadi yang menggunakan Channel Edy Mulyadi di youtube bukanlah perusahaan pers, karena seorang jurnalis harus memiliki perusahaan pers sebagai wadah untuk menyampaikan publikasi yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik.