Eranasional.com – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda setuju dengan usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka harus dievaluasi karena pandemi Covid-19 tengah melonjak akibat varian Omicron.
Huda mengatakan setiap pemerintah daerah bisa menghentikan PTM dan kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh atau sekolah online jika perkembangan pandemi terus memburuk di wilayahnya.
“Saya sepakat jika memang harus ada evaluasi pelaksanaan PTM, kendati demikian yang saya tahu setiap pemerintah daerah telah mempunyai skema pengendalian Covid-19 saat PTM dilakukan,” kata Huda dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Pemda khususnya Satgas Covid-19 di daerah juga wajib mengikuti pedoman mitigasi pelaksanaan PTM sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri jika ada kasus Covid-19 di sekolah.
“Ssetelah dilakukan contact tracing, penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah, dan setelah dinilai aman maka baru kemudian PTM kembali dilaksanakan,” jelasnya.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, lanjut Huda, juga sudah jelas disebutkan bahwa daerah yang bisa melaksanakan PTM hanya daerah yang berstatus PPKM Level 1 dan 2.
“Nah selama PPKM masih di level I dan II maka maka pembelajaran tatap muka tetap bisa dilakukan dengan protocol ksehatan serta skema pengendalian COVID-19 secara ketat,” tegasnya.
Menurutnya, PTM tetap harus dilaksanakan baik hybrid maupun 100 persen karena ancaman ketertinggalan pelajaran atau learning loss akibat keterbatasan PJJ sudah sangat memprihatinkan.
“Hilangnya kapasitas anak didik kita benar-benar menjadi keprihatinan kita dan tidak bisa terus-menerus berlangsung, maka kebijakan gas dan rem dalam PTM tetap harus dilakukan sehingga potensi learning loss bisa kita minimalkan,” tutup Huda.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten dievaluasi karena banyak warga sekolah yang terpapar Covid-19.
“Saya juga minta adanya evaluasi untuk pembelajaran tatap muka, utamanya di Jawa Barat, di DKI Jakarta, dan di Banten,” kata Jokowi saat rapat terbatas, Selasa (1/2/2022).
Tinggalkan Balasan