Eranasional.com – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, terkait bahasa Sunda tidak dapat dipidanakan. Salah satu ahli pidana yang terlibat dalam gelar perkara, Effendu Saragih, mengatakan bahwa ucapan Arteria tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan.

“Kata-kata Saudara Arteria Dahlan dalam video ‘Live Streaming – Komisi III DPR RI Rapat Kerja Dengan Jaksa Agung’ tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan bahasa daerah Sunda, karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia,” kata Effendu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/2).

Effendu mengatakan bahwa pembuktian formil mengacu pada Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Effeny menjelaskan bahwa anggota dewan bebas mengungkapkan pendapatnya dalam rapat resmi.

“Anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat rapat resmi, hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD,” jelas Effendi.