Eranasional.com – Polsek Matraman adakan Konfrensi Pers terkait perkara pencurian pemberatan dan petolongan jahat. Yang diadakan di Markas Komando (Mako) Polsek Matraman.
Kapolsek Matraman Komisaris Polisi (Kompol) Tedjo Asmoro, S.H., M.Si mengatakan, kejadian tersebut terjadi di depan Rumah Makan Sepakat, Jl Matraman Raya RT 01/01 Kel. Kebon Manggis, Kec Matraman, Jaktim. Dan Korbannya adalah Kapolsek Sendiri.
“Pada Selasa 24 Maret sekira jam 21:00 saat Korban saya (Kompol Tedjo Asmoro), sedang menyebrang dari depan Rumah Makan Sepakat dengan memegang HP, tiba-tiba saya dihampiri pelaku, yang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil paksa dari tangan saya, pelaku langsung melarikan diri,” Ucap Kompol Tedjo Asmoro, sebagai korban itu sendiri, dihadapan wartawan saat Konfrensi Pers, Jakarta Timur, Jum’at (27/03/2020).
Tedjo juga menjelaskan, pada hari Kamis 26 Maret bahwa dirinya menugaskan Satreskrim (Satuan Reskrim) yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sambodo S.H.
“Pada hari itu juga satuan Satreskrim langsung menangkap pelaku yang berinisial WF, didaerah Johar Baru” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku (WF) barang hasilnya kejahatannya telah dijual kepada penadah yang berinisial (ES).
“Hasil kejahatannya sudah dijual kepada penadah (ES) seharga RP. 3.200.000,” imbuhnya.
Team unit Satuan Reskrim (Satreskrim) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan serangkaian Pertolongan Jahat (Penadah), saudara (ES).
“Penadah (ES) menjualnya kembali kepada (DM) seharga 4.500.000, dan juga (T) yang menerima yang menerima hasil kejahatan dari saudara (DD) seharga 4.500.000,” tandasnya
Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di polsek Matraman guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku WF dikenakan pasal 363 KUHP, dan yang lainnya dikenakan pasal 480 KUHP. (arman/red)
Tinggalkan Balasan