Eranasional.com – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan masih terus mendapat pertentangan. Terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang diinisiasi kalangan akademisi di situs change.org.

Pemerintah pun merespons petisi yang telah ditandatangani sekitar 13.611 orang itu saat ini. Petisi tersebut bertajuk ‘Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara’ dan diinisiasi 45 akademisi.

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menegaskan, pemerintah tidak akan mempermasalahkan adanya upaya penolakan melalui petisi tersebut, sebagaimana adanya upaya gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap UU IKN.

“Bahwa kemudian ada komponen masyarakat yang menggalang petisi, mengajukan gugatan formal, formil ke MK, tentu kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Kami persilahkan saja,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 8 Februari 2022.

Meski demikian, Sigit mengklaim, proses dan substansi pembahasan UU IKN selama ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rencana induk pembangunan IKN.

“Itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk tentu terkait rencana induk pembangunan IKN yang menyatakan pembangunan ini dilakukan secara bertahap sampai 2045,” ungkap Sidik.

Lagipula, dia menekankan, dalam proses pembahasan RUU hingga UU IKN disepakati DPR dan tinggal menunggu penomoran dari Presiden Joko Widodo, beleid tersebut telah mendengar seluruh masukan dari berbagai komponen masyarakat.

“Tapi tentu dalam proses pembangunan ini dan proses pembahasan saat UU dulu dirumuskan kami pemerintah sudah mendengarkan menyerap seluruh aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Petisi soal pemindahan IKN ini muncul di laman change.org pada Jumat, 4 Februari. Inisiator petisi dantaranya eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, hingga pensiunan TNI Mayor Jenderal Purnawiranan Deddy Budiman.

Dalam penjelasan di laman Change.org, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan rencana pemindahan IKN di Kalimantan. Menurut mereka, pemindahan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini tidak tepat.

Sebelumnya, sejumlah orang yang menamakan diri Poros Nasional Kedaulatan Negara juga telah menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke MK. Berdasarkan dokumen di situs MK, gugatan diajukan pada 2 Februari 2022.

Para penggugat berjumlah 12 orang. Mereka adalah mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD DKI Jakarta Marwan Batubara dan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko.