Eranasional.com – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto.

Ketiga anggota kepolisian itu dijatuhi hukuman maksimal karena terbukti melakukan penjualan sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu. Selain personil kepolisian, terdapat dua orang warga sipil yang terlibat dan turut dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan apresiasi. Menurut Sahroni, hukuman berat tersebut memang diperlukan untuk memberi efek jera pada para mengedar narkoba.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personil Polri. Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/2).

“Pertama, mereka adalah penegak hukum yang harusnya turut memberantas barang haram ini. Kedua, narkoba memang sesuatu yang kita tidak bisa tolerir penyebarannya. Karena itu, hukuman buat pengedarnya juga harus berat, apalagi jika sang pengedar adalah penegak hukum,” lanjutnya.

Sahroni menyebut, kejahatan ini semakin tidak bisa ditolerir, mengingat para penyebar adalah anggota Polri yang seharusnya justru ada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

“Yang saya tidak habis pikir, kok bisa penyebarnya justru polisi? Hal inilah yang tidak bisa ditolerir. Karenanya saya sangat mendukung vonis hakim untuk menghukum mati para pelaku, agar juga menjadi pelajaran pada aparat lainnya agar tidak main-main dengan aturan hukum,” demikian Sahroni.