Eranasional.com – Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif mengeluarkan surat telegram terkait pencopotan Kasiaga SPK 3 SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku bernama Kompol Cam Latarissa.

Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram dengan nomor Nomor: ST/53/KEP./2022, tanggal 18 Februari 2022. Dalam surat itu, Kompol Cam dimutasi ke Yanma Polda Maluku.

“Dimutasi ke Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, Minggu (20/2).

Roem menuturkan, Kompol Cam diduga melakukan pelanggaran disiplin. Hal tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait pelayanan di SPKT Polda Maluku, namun tak dijelaskan lebih mendalam kasus yang menimpa Kompol Cam.

Dari laporan masyarakat tersebut, Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan dengan hasil sementara Kompol Cam diduga melakukan pelanggaran. Selain itu, bila ditemukan unsur pidana Kompol Cam terancam disidang kode etik.

“Secara kedinasan Polri berlaku peraturan-peraturan kode etik dan disiplin, tapi bila yang bersangkutan terbukti terlibat pidana, juga akan menjalani proses pidananya,” ujar Roem.

Roem mengaku pihaknya tidak akan mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan anggota. Sebab, bagi anggota yang bersalah akan diberikan hukuman sementara yang berprestasi diberikan penghargaan.

“Kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah,” tandasnya.