Eranasional.com – Bareskrim Polri akan memeriksa crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Doni Salmanan akan diperiksa pada pekan depan.
“Infonya Minggu depan diperiksa,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik total telah memeriksa empat saksi dan tiga ahli dalam kasus ini.
Kasus ini sendiri tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Saat ini sudah empat saksi dan tiga saksi ahli yang diambil keterangannya,” ungkap Ramadhan.
Dalam kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option Binomo penyidik telah menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Namun, kasus Indra Kenz ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidk juga menjeratnya dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” pungkas Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). (Suara)
Tinggalkan Balasan