Eranasional.com – Polri menyatakan penyidikan terhadap Crazy Rich Bandung Donny Salmanan atau Doni Salmanan bukan terkait Binomo. Doni Salmanan dilaporkan terkait platform Quotex.

“Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan platform Quotex,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret.

Dalam penanganan kasus itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun memutuskan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara

“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot.

Dengan peningkatan status kasus ini, maka, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.

Dalam proses penanganan kasus ini, lanjut Gatot, pihaknya telah memeriksa 10 saksi dan ahli. Di mana, keterangan para saksi dan ali ini menjadi salah satu pertimbangan dalam meningkatkan status kasus tersebut.

“Sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Untuk saksi adalah saksi pelapor,” kata Gatot.

Ada pun, Donny Salmanan dilaporan oleh seseorang berinisial RA. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada pelaporan itu, Donny Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selain itu, diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU.